Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas Kepala, Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, sebagai berikut.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala LLDIKTI Wilayah II Nomor 0148/LL2/HK.03.01/2024 tanggal 6 Januari 2024 tanggal 6 Januari 2024, susunan Tim Kerja di Lingkungan LLDIKTI Wilayah II sebagai berikut :
Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat dilihat sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 Tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi