Tugas dan Fungsi
Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal 3 menyebutkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal 4 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lembaga Layanan Pendidikan tinggi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
e. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan
j. pelaksanaan administrasi.