Sejarah Singkat

LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH II
(Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung)

 

Sejarah Lahirnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Sejarah perkembangan Kopertis yang sekarang disebut dengan LLDikti, dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 Tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat.


Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian Perguruan Tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 Tanggal17 April 1975 yang membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di rubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 tanggal 19 Februari 1982 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. Didalam SK tersebut, selain mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga membentuk Wilayah kerja menjadi 9 (sembilan) Wilayah yang terdiri dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang. Karena adanya penambahan wilayah kerja KOPERTIS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta yang terdiri dari KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon.

KOPERTIS Wilayah II yang berlokasi di kota Palembang didirikan pada tanggal 19 Februari 1982 dengan wilayah kerja meliputi 5 (lima) Provinsi, yakni: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kalimantan Barat. Koordinator KOPERTIS Wilayah II pada saat itu adalah Drs. H. Syafran Syamsuddin (periode 1982-1986). Sebelumnya, KOPERTIS Wilayah II merupakan bagian KOPERTIS Wilayah Jakarta dengan Koordinator Girindro Pringggodigdo (periode 1976-1982). Pada tahun 1986 Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc. diangkat sebagai Koordinator KOPERTIS Wilayah II (periode 1986-1995), pada masa beliau menjadi Koordinator terjadi pengurangan wilayah kerja KOPERTIS Wilayah II.

Pada tahun 1990 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0135/O/1990 dan No. 19/O/1990 KOPERTIS Wilayah II yang semula meliputi 5 (lima) Provinsi dikurangi hanya meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Bengkulu. Provinsi Jambi menjadi bagian dari KOPERTIS Wilayah X Padang, sedangkan Provinsi Kalimantan Barat menjadi bagian KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin. Pejabat Koordinator berikutnya Dr. Ir. H. Saad Nasuhim (periode 1995-1998). Pada tahun 1998 Prof. Dr. Ir. H. Zainal Ridho Djafar diangkat sebagai Koordinator KOPERTIS Wilayah II (periode 1998-1999), kemudian jabatan Koordinator KOPERTIS Wilayah II selanjutnya Dr. Ir. H. Ali Yasmin Adam Wiralaga (periode 1999-2002).

Pada tahun 2001 terjadi pemekaran wilayah di mana Bangka Belitung yang sebelumnya berstatus Kabupaten berubah menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan demikian wilayah kerja KOPERTIS Wilayah II meliputi 4 (empat) Provinsi, yaitu: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seiring dengan pemekaran wilayah, pada tahun 2002 terjadi pergantian Koordinator. Sejak bulan Mei 2002 sampai dengan Juli 2004 Koordinator KOPERTIS Wilayah II dijabat oleh Dr. H. Djamaah Sopah, M.Sc., Ed. Selanjutnya periode 2004-2008 Koordinator KOPERTIS Wilayah II dijabat oleh Prof. Chuzaimah Dahlan Diem, M.L.S., Ed.D.Selanjutnya Sejak tanggal 23 November 2008 sampai April 2016 dijabat oleh Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A. dan dari tanggal 23 Juni 2016 Dipimpin oleh Prof. Dr. H. Slamet Widodo, M.S.,M.M. sampai dengan 24 Juni 2020. Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2020 jabatan kepala LLDIKTI Wilayah II dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Dr. Nuril Furkan M.Pd yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pada tanggal 22 Oktober 2020 Jabatan Kepala LLDIKTI Wilayah II dijabat oleh Prof. Yuliansyah, Ph.D Akt. Periode 2020 – 2024 dan berakhir pada bulan Juni 2022.

KOPERTIS di Indonesia semakin bertambah mengikuti perkembangan Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2013 jo No. 42 Tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali merubah wilayah kerja menjadi 14 Wilayah dengan bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, KOPERTIS Wilayah II berubah nomenklatur menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang dipimpin oleh seorang Kepala dan seorang Sekretaris yang menangani kesekretariatan dan menambah Wilayah kerja dari 14 Wilayah menjadi 15 Wilayah. Kemudian pada tahun 2019 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II berpisah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bergabung kembali ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Organisasi Tata Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Dikarenakan adanya perubahan peraturan tentang Nomenklatur pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 dan telah diubah berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan tinggi dengan menambah Wilayah kerja LLDIkti dari 16 (enam belas) Wilayah menjadi 17 (tujuh belas) Wilayah yang dipimpin oleh seorang Kepala dengan Jabatan Struktural Eselon 2b. Sejak bulan Juni 2022 hingga saat ini Jabatan Kepala LLDIKTI Wilayah II di pimpin oleh Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc. dengan wilayah kerja yakni Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Bangka Belitung dengan jumlah keseluruhan perguruan tinggi sebanyak 171 PTS dan 9 PTN dengan komposisi sebaran perguruan tinggi pada empat wilayah kerja yakni Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 85 PTS dan 2 PTN, Provinsi Bengkulu 15 PTS dan 2 PTN, Provinsi Lampung 62 PTS dan 3 PTN, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 10 PTS dan 2 PTN (keadaan Agustus 2024).