dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Sehubungan dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan hormat kami mohon Saudara wajib mengisi dan melengkapi Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Triwulan 3 (bulan Juli s.d September 2024) dengan kriteria terlampir.
Untuk pengisian data dan instrumen triwulan 3 didasarkan pada situasi dan kondisi di Perguruan Tinggi Saudara yang dimulai sejak tanggal 1 Juli s.d 30 September 2024 melalui tautan https://bit.ly/LapKinerjaTW3. Untuk laporan kinerja ditunggu paling lambat tanggal 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih
Surat edaran unduh disini
#lldikti2