Dirjen Diktiristek: Penentuan UKT Oleh Kampus Harus Mengedepankan Asas Berkeadilan dan Inklusivitas, Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Peninjauan Ulang

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
Nomor: 191/sipers/A6/V/2024 


Dirjen Diktiristek: Penentuan UKT Oleh Kampus Harus Mengedepankan Asas Berkeadilan dan Inklusivitas, Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Peninjauan Ulang Jakarta, 21 Mei 2024 – Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., hari ini kembali menjelaskan kepada publik terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) seusai rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 
 
Selengkapnya disini

Related Posts

Leave a Comment