Himbauan dari BAWASLU

Himbauan dari BAWASLU

Yth.
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Dosen PNS Dpk
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II


Sehubungan dengan himbauan dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) mengenai ASN-TNI-POLRI tidak boleh terlibat dalam kampanye dan politik praktis, dengan hormat kami sampaikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dosen PNS Dpk di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II tidak terlibat dalam kampanye dan politik praktis apalagi sampai dengan memfasilitasi karena melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 494 yaitu Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Surat edaran unduh disini

Related Posts

Leave a Comment