Himbauan untuk Dosen yang Berkualifikasi Sarjana atau Sederajat

Yth.
1. Badan Penyelengara
2. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan LLDIKTI Wilayah II


Berpedoman pada Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Bagian Keempat: Program Pendidikan Tinggi yang disebutkan dalam pasal Pasal 18 ayat 3 (tiga) yang berbunyi “Program Sarjana Wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program Magister atau sederajat”, serta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 2 April 2024 bahwa masih terdapat 2.781 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu) dosen yang tidak memenuhi kualifikasi akademik minimum pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Surat edaran unduh disini

Related Posts

Leave a Comment