Ketentuan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

 Nomor :  0990/LL2/DT.00.05/2025
 Hal : Ketentuan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

 Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
 dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

 Penyelenggaraan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diatur sesuai dengan Peraturan
 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi
 Pembelajaran Lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
 Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau, namun hingga saat
 ini masih ditemukan penyelenggaraan RPL yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Berita selengkapnya dapat klik disini

LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

Related Posts

Leave a Comment