Ketentuan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Admin
- 13 March 2025
- 1289 Views
Nomor : 0990/LL2/DT.00.05/2025
Hal : Ketentuan Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Penyelenggaraan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diatur sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi
Pembelajaran Lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau, namun hingga saat
ini masih ditemukan penyelenggaraan RPL yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berita selengkapnya dapat klik disini
LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR