PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DALAM RANGKA EFISIENSI DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH II

Yth.

1. Pejabat Struktural 
2. Pejabat Fungsional 
3. Pelaksana, dan 
4. Pimpinan Perguruan Tinggi 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II 
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Instruksi Kebijakan Efisiensi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanggal 10 Februari 2025

Surat edaran dapat diunduh disini

LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

Related Posts

Leave a Comment