Yth Pimpinan Peguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Sehubungan dengan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yaitu fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi serta menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan berdasarkan surat edaran Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT nomor 1274/BAN-PT/LL/2023 tanggal 12 September 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Informasi lengkap unduh disini