Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pematauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi, dengan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,
- Perguruan Tinggi harus memenuhi kecukupan dosen tetap program studi;
- Program studi baru, program studi kadaluarsa dan tidak terakreditasi, untuk segera mengajukan akreditasi ke BAN PT atau ke LAM sesuai kewenanganya;
- Program studi yang tidak ada mahasiswa dan aktifitas pembelajaran diusulkan ditutup (persyaratan terlampir);
- Memastikan kesuaian jumlah program studi yang diselenggarakan berdasarkan SK Izin Menteri dengan laman pada Pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), segenap jajaran LLDikti Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai dengan standar layanan yang telah ditentukan, dan apabila ada upaya tindakan gratifikasi dan/atau upaya tindakan korupsi oleh pegawai kami, mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk melaporkan dengan disertai bukti otentik (identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya) ke nomor kontak LLDikti Care (0822-8204-0372).
Surat unduh disini