Nomor : 1267/LL2/HM.02.02/2024 25 Juni 2024
Hal : Permohonan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Semester 1
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi
dalam lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
Sehubungan dengan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 antara Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan hormat kami mohon Saudara dapat melengkapi Laporan Kinerja Perguruan Tinggi Semester 1 (bulan Januari s.d Juni 2024) pada tautan terlampir, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Indikator Kinerja Utama (IKU) 2.1
Persentase PTS yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar program studi. PTS yang memiliki Mahasiswa Sl/D4/D3/D2/Dl yang menghabiskan sampai dengan 20 (dua puluh) sks per semester di luar program studi. Batas minimal yang dapat dihitung adalah paling sedikit 10 (sepuluh) sks untuk mahasiswa S1/D4/D3 dan 5 (lima) sks untuk mahasiswa D1 dan D2. Kegiatan boleh dikombinasikan dan dihitung kumulatif, berupa:
a. Magang atau Praktik Kerja;
b. Proyek di Desa/ KKN Tematik;
c. Mengajar di Sekolah;
d. Pertukaran Pelajar;
e. Penelitian atau Riset;
f. Kegiatan Wirausaha;
g. Studi atau Proyek Independen;
h. Proyek Kemanusiaan;
i. Bela Negara.
Undangan unduh disini.