Sehubungan dengan surat dari Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 2523/E1/KS.01.00/2024 tanggal 9 April 2024, di informasikan agar perguruan tinggi dapat segera mengisi dan melengkapi seluruh atribut data yang dibutuhkan pada masing-masing IKU kondisi tahun 2023 melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan sumber data terkait paling lambat tanggal 17 Mei 2024.
Surat unduh disini
Kepmen Nomor 210/M/2023 unduh disini
Panduan Teknis unduh disini