Nomor : 0233/LL2/KP.08.03/2025
Hal : Tertib Administrasi Tunjangan Keluarga
Yth.
1. Pejabat Struktural, Fungsional, dan Pelaksana
2. Dosen PNS-Dpk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai dengan Perjanjian Kerja, serta dalam
rangka tertib administrasi dan pemutakhiran data pegawai di lingkungan LLDIKTI Wilayah II,
dengan hormat kami sampaikan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) WAJIB mengirimkan Kartu Permohonan Penambahan
Penghasilan Pegawai (KP4) yang merupakan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan
keluarga.
Untuk info selengkapnya dapat di unduh disini
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR