Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
dalam Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II
(daftar terlampir)
Sehubungan dengan tugas dan fungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 yaitu melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II akan melaksanakan Workshop Akreditasi Program Studi yang tidak terakreditasi dan telah kadaluarsa,
Surat undangan unduh disini
LLDIKTI Care (0822-8294-0372)
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR