Workshop Tata Cara Penyelenggaraan RPL dan Pengoperasian SIERRA

Workshop Tata Cara Penyelenggaraan RPL dan Pengoperasian SIERRA

Bengkulu, 7 September 2023. Bertempat di Hotel Grage Bengkulu, Kepala LLDIKTI Wilayah II menghadiri kegiatan Workshop Tata Cara Penyelenggaraan RPL dan Pengoperasian SIERRA.

Pemberi materi adalah Ahmad Rifandi M.Sc dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan DItjen Diktiristek dengan target hasil luaran yang dicapai adalah Petunjuk teknis tata cara penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi dan tata cara pengoperasian SIERRA.

Uraian singkat tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu (Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021)

Penyelenggaraan RPL jenjang pendidikan tinggi meliputi :

  1. RPL Melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi (RPL Tipe A); dan
  2. RPL untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu bagi calon dosen (RPL Tipe B)

Syarat seseorang dapat mengikuti RPL Tipe A :

  1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan
  2. Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.

Jenis RPL tipe A :

  1. RPL Perolehan Kredit (Skema RPL Tipe A melalui proses rekognisi ) Pendidikan Formal dan pengalaman kerja,
  2. Pendidikan Nonformal
  3. Pendidikan Informal
  4. Pengalaman Kerja

Syarat Program Studi Penyelenggara RPL Perolehan Kredit adalah diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali.

 RPL Transfer Kredit

  1. Skema RPL Tipe A melalui proses pengakuan capaian pembelajaran terhadap hasil belajar pendidikan formal yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya.
  2. RPL Transfer kredit ada 2 jenis :
    1. Alih jenjang Skema Transfer Kredit untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih   tinggi bagi lulusan Pendidikan vokasi (D3 ke S1)
    2. Lintas Jalur Skema Transfer Kredit untuk lulusan dari pendidikan vokasi melanjutkan ke Pendidikan akademik

Syarat Program Studi Penyelenggara RPL Transfer Kredit adalah Terakreditasi; dan Sudah memiliki lulusan

Dokumen yang perlu disiapkan perguruan tinggi sebelum pengajuan RPL adalah mengunggah dokumen RPL melalui aplikasi https://sierra.kemdikbud.go.id/ antara lain :

  1. Pedoman Penyelenggaraan RPL yang memuat paling sedikit mengenai  persyaratan calon, tata cara pendaftaran dan asesmen, skema pengakuan, kelanjutan proses pembelajaran, pembiayaan, dan penjaminan mutu penyelenggaraan RPL.
  2. Peraturan Akademik yang memuat peraturan akademik mahasiswa RPL yang mencakup paling sedikit batas maksimum kredit/sks yang dapat diakui dan lama studi.
  3. Surat Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi tentang pengangkatan Pengelola RPL

Aplikasi SIERRA adalah aplikasi yang digunakan Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi untuk melaporkan kesiapan perguruan tinggi dalam pelaksanaan RPL dan melakukan pengajuan program studi RPL dan sekaligus plafform untuk pelaporan mahasiswa jalur RPL sebelum didaftarkan atau didata pada aplikasi PDDIKTI.

Perguruan Tinggi penerima Banpem RPL Tipe A tahun 2023 =
  1. Universitas Muhammadiyah Metro
  2. Univesitas Muhammadiyah Bangka Belitung
  3. Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya

Related Posts

Leave a Comment