Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 35 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) nomor 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/ atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.
Sehubungan dengan program pendampingan akreditasi yang dilaksanakan Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT), dengan hormat kami sampaikan kepada saudara dengan status belum lengkap dan salah unggah-belum unggah dokumen Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) (data terlampir) untuk segera mengunggah dokumen IAPT pada laman sapto.banpt.or.id, paling lambat 30 April 2024, agar dapat diikutkan dalam pendampingan Akreditasi Perguruan Tinggi yang akan dilaksanakan bulan Mei 2024 yang oleh BAN-PT.
Surat unduh disini