Pelaksanaan Kerja dalam Rangka Efisiensi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Yth.
1. Pejabat Struktural 
2. Pejabat Fungsional 
3. Pelaksana 
4. Tenaga Outsourcing 
5. Pimpinan Perguruan Tinggi 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II 

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan dalam Rangka Efisiensi Anggaran pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan LLDikti Wilayah II diberlakukan secara Bekerja Dari 
Kantor (BDK) dan Bekerja Dari Manapun (BDM) (jadwal terlampir), dengan hari dan jam kerja 
sebagai berikut:


Hari Kerja Jam Masuk Jam Istirahat Jam Pulang
Senin-Kamis 07:30 12:00-13:00 16:00
Jumat 07:30 12:00-13:30 16:30

2. Pegawai yang melaksanakan BDK dan BDM diwajibkan untuk melakukan rekam kehadiran melalui Aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (ASIGO) dengan hari dan jam kerja yang ditetapkan dan mengisi laporan kehadiran melalui Aplikasi Penilaian Kinerja (E-SKP) untuk memastikan kedisiplinan pegawai; 

3. Dalam hal tidak berfungsinya sistem aplikasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 akibat gangguan atau keadaan kahar, seperti terputusnya aliran listrik, terjadinya pemadaman aliran listrik dan tidak terdapat sumber daya listrik cadangan, terputusnya jaringan komunikasi, atau keadaan lainnya yang tidak dapat diprediksi dan dapat dipertanggungiawabkan, maka pengisian laporan harian kerja dan rekam kehadiran dapat dilakukan secara manual. 

4. Pelaksanaan BDK dan BDM tidak mengurangi hak pegawai untuk menerima uang makan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Bagi pegawai yang melaksanakan BDM: 
    a. Wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap        mengaktifkan alat komunikasi (Handphone, Laptop, dll); 
    b. Wajib berada di dalam kota Palembang dan apabila pegawai yang bersangkutan meninggalkan kota        Palembang maka harus mengajukan cuti tahunan; 
    c. Apabila terdapat hal mendesak yang membutuhkan kehadiran pegawai di kantor, maka pegawai yang      bersangkutan wajib melaksanakan BDM di kantor sesuai dengan kebutuhan dan arahan dari Pimpinan; 
    d. Tidak diperkenankan memberikan layanan tatap muka kepada seluruh stakeholder di luar lingkungan      kantor LLDikti Wilayah II. 

6. Pelaksanaan kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 2 s.d. 28 Mei 2025 sampai ada 
pemberitahuan lebih lanjut. 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana 
mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, disampaikan terima kasih. 

Lampiran lengkapnya dapat dilihat disini

LLDikti Care: 0822-8204-0372
#lldikti2
#reformasibirokrasi
#zonaintegritas
#kamibersamaanda
#kamisiapmelayani
#PIKIR

Related Posts

Leave a Comment